PERADI Kota Bandung Desak Segera Ditahannya Oknum Dokter JSS Penganiaya Advokat SP

PERADI Kota Bandung Desak Segera Ditahannya Oknum Dokter JSS Penganiaya Advokat SP

Bandung, (Warna Indo Pos RedNews). Peristiwa tragis Penganiayaan seorang Advokat SP oleh Oknum Dokter JSS bermula pada Selasa (16/12/2025) di kawasan Komplek Kumala Garden, Sukawarna. Insiden diawali dengan aksi “pepet” kendaraan di jalan raya yang berlanjut hingga ke lokasi kejadian.Terlapor JSS diduga menggunakan alat pemukul sejenis stik besi untuk menghantam kepala dan tubuh korban berkali-kali. Akibat serangan brutal tersebut, Sandy Prananta harus dilarikan ke RS Santo Borromeus. Akibat tragedi ini, Puluhan Advokat dari PERADI Bandung, siap melakukan pembelaan dan advokasi, melalui Surat Kuasa Khususnya, yang sudah diserahkan kepada Penyidik Polsek Sukajadi, kiranya proses hukum yang adil, transparan, dan professional terjadi dalam kasus krusial ini. DPC PERADI Bandung Desak Polisi, segera menahan seorang Dokter Spesialis RS Swasta di Kota Bandung, Oknum Dokter JSS Penganiaya Advokat SP/ Sandy Prananta,SH,MBA. Sampai saat ini, belum ditetapkannya dan ditahannya Pelaku sebagai Tersangka oleh polisi mengundang reaksi dari anggota PERADI lainnya. Sebagai bentuk keprihatinan sesama anggota PERADI, sejumlah Pengurus PERADI Kota Bandung mendatangi Polsek Sukajadi, Kota Bandung pada Kamis (8/1/2026).

Dalam Press Release-nya, Nomor: 914/ Rilis/ DPC.PERADI/ BDG/I/ 2026 Tanggal: 5 Januari 2026, DPC PERADI Bandung yang ditandatangani Ketua DPC PERADI Bandung, Mohamad Ali Nurdin, SH, MH, MKn.,dan Dr Rachmatin Artita, SH, MH, Sekretaris DPC PERADI Bandung, menyatakan : Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan yang dialami oleh Advokat Sandy Prananta pada 16 Desember 2025 di lingkungan Komplek Kumala Garden, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Berdasarkan laporan korban dan bukti awal, Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik dengan alat pemukul, mengakibatkan korban mengalami luka robek di kepala yang memerlukan 16 jahitan, lebam, dan memar di leher dan tangan. Korban telah menjalani perawatan medis di RS Santo Borromeus Bandung.

Dalam kesempatan tersebut, para Advokat yang dipimpin Torkis Parlaungan S, SH, MH Ketua Pembelaan DPC PERADI Bandung, bersama para Advokat lainnya, juga menggelar aksi membawa spanduk kecil, “Tangkap Oknum Dokter Pelaku Kriminal Terhadap Advokat.” “Pak Kapolri, Kadiv Propam, Kapolda Jabar, Tangkap Oknum Dokter Pelaku Kekerasan.” “Penegakkan Hukum Rusak, Pelalu Oknum Dokter Bebas Berkeliaran.”  Dengan jelas Rachmatin Artita menyatakan, “Kami menegaskan bahwa advokat adalah pejuang hukum dan penegak keadilan. Kekerasan terhadap advokat adalah serangan terhadap profesi hukum itu sendiri, dan kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan penuh profesionalisme dan perlindungan hukum yang memadai.” Hal senada disampaikan Dr Ramsen Marpaung, SH,MH, Wakil Ketua DPC PERADI Bandung, “Kami akan memastikan kasus ini ditangani dengan penuh profesionalisme dan perlindungan hukum yang memadai.”

Namun demikian, Rachmatin Artita dan Ramsen Marpaung menghimbau, “DPC PERADI Bandung mengimbau seluruh anggota dan masyarakat untuk tetap tenang, tidak melakukan tindakan anarkis, dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Organisasi kami siap memberikan pendampingan hukum bagi anggota yang mengalami peristiwa kekerasan atau intimidasi terkait profesinya.” Berdasarkan pantauan Tim Liputan kami, Kasus yang menyeret oknum dokter spesialis radiologi berinisial JSS ini memasuki babak baru. Berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/42/XII/2025/Reskrim tertanggal 30 Desember 2025, pihak kepolisian telah menemukan unsur pidana yang cukup terkait dugaan pelanggaran Pasal 351 KUHPidana. Kapolsek Sukajadi, Kompol Edy Kusmawan, S.H., M.H., melalui tim penyidik mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor JSS.

Saat disinggung mengenai potensi penahanan terhadap JSS, Kapolsek menegaskan bahwa hal tersebut bergantung pada subjektivitas penyidik. “Bila nanti statusnya berubah jadi tersangka, bisa saja dilakukan penahanan. Namun, apabila yang bersangkutan kooperatif dan tidak ada indikasi melarikan diri, bisa juga tidak dikenakan penahanan,” imbuhnya. Pengamat Hukum dan Advokat Senior dari KLBH DPP GNP TIPIKOR RI, Dr. Marojahan JS Panjaitan, SH, MH, mengomentari peristiwa hukum ini harus mendapatkan perhatian khusus, “Ironisnya, aksi kekerasan ini terjadi di depan mata putri korban yang baru berusia lima tahun. Anak korban mengalami trauma berat. Beberapa malam tidak bisa tidur nyenyak dan kerap menangis setiap kali melihat ayahnya,” tegasnya. **( SKD-008, BHS-001, PUD-002, AKK-009,)***