Kabupaten Bandung (WIPREDNEWS) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Berkerjasama dengan BRIN dan CV. Nusantara Jaya. Sedang mengadakan launching atau peluncuran suatu produk rintisan mesin pengelolaan sampah berbasis teknologi Resufe Derived Fuel (RDF) menjadi solusi dan sampah bisa tuntas di teknologi bertempat di Pusat Edukasi Pengelolaan Sampah (PUSPA) Jelekong Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung, Rabu 30 Agustus 2023. Refused Derived Fuel (RDF) merupakan inovasi mesin pengelolaan sampah anorganik dan organik dengan melalui metode Penyeumisasi atau Fermentasi menjadi sumber Energi Baru Terbarukan (EBT) dan dapat digunakan sebagai pengganti bahan bakar fosil (batu bara). Kegiatan tersebut dihadiri oleh Bupati Bandung, Dadang Supriatna didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung, Asep Kusumah, serta sejumlah pihak dan stakeholder.
Menurut Dadang Supriatna, Pemerintah Kabupaten Bandung kini telah memiliki 4 unit RDF yang berlokasi di PUSPA Jelekong (2 unit), Citalitik (1 unit), dan di TPST Cicukang (1 unit). Setiap unit mampu mengolah sampah hingga kapasitas 25 ton per hari. Dengan empat unit pengolahan yang direncanakan, kapasitas total pengolahan sampah mencapai 100 ton per hari. “Kabupaten Bandung menghasilkan hingga 1.300 ton sampah per hari. Dari jumlah tersebut, setelah dikelola di tingkat desa tersisa sekitar 350 ton. Sisa sampah ini kemudian yang dikelola menggunakan RDF sebanyak 100 ton, jadi masih ada sisa 250 ton yang perlu diolah,” jelas Dadang. Namun, ia menegaskan Pemerintah Kabupaten Bandung berkomitmen untuk mendukung pengolahan sampah di PUSPA dengan menambah unit pengolahan sampah berbasis RDF pada tahun mendatang.
Selain itu, dalam upaya mencapai target pengelolaan sampah yang efektif, Bupati Dadang Supriatna juga memberikan apresiasi kepada perusahaan yang telah bekerja sama dan berkontribusi dalam upaya pemanfaatan pengelolaan sampah. “Saya mengucapkan terima kasih kepada perusahaan yang sudah menggunakan RDF sebagai bahan bakar pengganti batu bara, di antaranya PT. Gistex yang sudah berjalan 2 tahun ini,” ucapnya. Dadang juga menyebutkan dalam jangka waktu 2 tahun ke depan, Kabupaten Bandung berambisi untuk tidak lagi bergantung pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) karena sampah mampu selesai dikelola di tingkat daerah sebagai komitmen dalam menjaga lingkungan dan mengoptimalkan sumber daya, pungkasnya * *(Soni S/Wiprednews/008)*