INVESTIGASI PETERNAKAN, WARTAWAN DIHAJAR PREMAN

INVESTIGASI PETERNAKAN, WARTAWAN DIHAJAR PREMAN

 

Subang, (WIP-RedNews). Akibat melakukan investigasi area peternakan yang diduga tidak memiliki ijin operasional atau legalitas yang lengkap, seorang wartawan di Subang, dihajar para oknum preman yang diduga orangnya pemilik peternakan tersebut. Mencermati pemberitaan media massa terkait dengan kasus dugaan tindak kekerasan terhadap Jurnalis di Subang yang dilakukan oleh beberapa orang pelaku  yang terjadi di Desa Sukahurip Cijambe pada hari Rabu, 9 April 2025 tersebut, Kantor  Wilayah  Kementerian  Hak  Asasi  Manusia  Jawa  Barat, memberikan tanggapan resmi sebagai penegakan HAM  di  Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat.

Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat, Hasbullah Fudail, S.H.,M.Si.menyatakan, “Sebagai bentuk tanggung jawab dan amanat dari Undang-Undang Dasar 1945 Kanwil Kemenham Jawa Barat hadir terhadap para korban yang diduga mendapatkan pelanggaran Hak Asasi Manusia, Kami siap menjadi garda terdepan untuk menegakkan HAM untuk warga negara Indonesia Khususnya di Jawa Barat.” Lebih lanjut Hasbullah Fudail memaparkan, “Kanwil  Kemenham  Jawa  Barat  akan  melakukan langkah-langkah sebagai berikut: (1).Meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak korban dan keluarga korban; (2).Meminta keterangan dan informasi atas permasalahan tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Subang; karena Kanwil Kemenham Jawa Barat selaku Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang hak asasi manusia memiliki tugas dan fungsi untuk meminimalisir potensi pelanggaran hak asasi manusia dalam peristiwa tersebut termasuk potensi pelanggaran hak asasi manusia bagi jurnalis yang sedang menjalankan tugas,” paparnya.

Menurut Tim Kanwil Kemenham Jabar, yang terdiri dari Kakanwil, disertai Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM (Nurjaman,S.H.,M.H.), Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan HAM (Drs. Petrus Polus Jadu) dan dua staf (Latif Purnama Wijaya, S.H. dan Wahyu Tri Laksana), menyatakan “Korban (Wartawan Hadi) merasa diperhatikan dengan kehadiran Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat. bersama Hal tersebut disampaikan Hadi tidak lama setelah selesai tanya jawab untuk diminta keterangan kronologi kejadian.” Dalam kesempatan tersebut Hadi menerima pemberian cendramata berupa buku “Problematika HAM Dalam Ragam Dimensi”.  Kepala Kanwil Kemenham Jawa Barat juga mengatakan, “Semoga dapat menjadi tambahan referensi untuk penegakan HAM di Indonesia.”

Adapun selanjutnya keterangan yang didapat dari pihak Kepolisian (Kasat Reskrim Polres Subang AKP Bagus Panuntun) menyatakan, “Kami telah melakukan proses hukum bagi para pelaku dan telah dinyatakan lima orang sebagai tersangka masing-masing berinisial AM (21 Tahun), AW (41 Tahun), CB (30 Tahun), NR (27 Tahun) dan SM (20 Tahun),” ujar Kepala Bidang Pelayanan dan Kepatuhan HAM Nurjaman, S.H.M.H. “Langkah-langkah tersebut merupakan upaya kami Kepala Kanwilham Jawa Barat bersama jajaran dalam menegakkan perlindungan HAM dan meminimalisir pelanggaran HAM di Indonesia khususnya di Wilayah Jawa Barat,” ungkap Kepala Bidang Instrumen dan Penguatan Ham Drs. Petrus Polus Jadu.

Hasbullah Fudail lebih lanjut menyatakan, “Hal  tersebut  sebagai  bagian  dari  kewajiban  pemerintah  dalam  pelaksanaan penghormatan,  perlindungan,  pemenuhan,  penegakan,  dan  pemajuan  HAM  di  Indonesia khususnya di Provinsi Jawa Barat.  Sesuai ketentuan Pasal 28 I ayat (4) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 8 dan 71 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengingat hak atas rasa aman, hak perlindungan diri pribadi,  kehormatan,  dan  martabat,  hak  untuk  memperoleh  keadilan  hukum,  dan  hak  atas pelayanan  kesehatan  yang  baik  dijamin  dalam  Pasal  28H  Undang-undang  Dasar  Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Jo Pasal 17 dan 29 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Serta, Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024 tentang Kementerian Hak Asasi Manusia  dan  Peraturan  Menteri  Hukum  dan  Hak  Asasi  Manusia  Nomor  23  Tahun  2022 menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian HAM dalam penanganan dugaan pelanggaran HAM.” (PRed/BoazHS-007/SP-KHam/110425)**